Pajak
Kewajiban perpajakan atas transaksi dan kepemilikan aset kripto.
1 artikel
- Pajak
Pajak Kripto di Indonesia Setelah PMK 50/2025 — Apa yang Berubah
Aturan pajak aset kripto berubah sejak 1 Agustus 2025: PPN dihapus, PPh Pasal 22 naik jadi 0,21 persen, dan penambang kena tarif umum mulai 2026. Ini rincian dan cara melaporkannya.